Meroketnya harga minyak disinyalir oleh Komisi Persaingan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah permainan kartel. Struktur pasar yang cenderung oligopoli menjadikan dugaan ini cukup beralasan. “Problemnya, yang kita cermati itu perilakuknya, kalau dia sudah dominan, itu kan tinggal masalah niat saja untuk menggunakan posisi dominan, dia sudah tinggal menunggu waktu aja”, demikian menurut KPPU. Ketua AB2TI yang juga Guru Besar IPB, Andreas Santosa, menyatakan bahwa, 50% pasar minyak goreng dalam negeri memang dikuasai hanya oleh 4 perusahaan, tetapi kenaikan harga minyak goreng dipengaruhi oleh harga internasional. Sementara pemerintah melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menolak menanggapi topik ini. “Yang saat ini, sebagaimana yang dikemukakan pak Yusron tadi bahkan presiden merespon dengan baik bahwa utamakan kepentingan rakyat”, paparnya.