Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar pada Selasa, 7 April 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon. Persidangan hari ini diwarnai dengan peringatan tajam mengenai nasib petani lokal di tengah arus impor pangan.
Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Dwi Andreas Santosa, pakar hortikultura dan bioteknologi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia, memaparkan fakta krusial. Ia menyoroti bahwa kebijakan impor komoditas pertanian pangan yang semakin masif telah melemahkan daya saing petani kita secara signifikan. Ketergantungan ini tidak hanya membuat Indonesia sangat rentan jika sewaktu-waktu terjadi gejolak atau krisis harga pangan dunia, tetapi juga mematikan mata pencaharian di tingkat akar rumput. Akibat gempuran produk impor, banyak petani komoditas utama yang tidak mampu lagi bersaing, terpaksa beralih menanam komoditas lain, atau bahkan menyerah dan meninggalkan dunia pertanian sepenuhnya
.
Merespons paparan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi melakukan pendalaman terkait dilema pelik yang dihadapi negara. Hakim mengemukakan sebuah skenario yang menantang: mungkinkah kita meminta publik bersabar menanggung harga pangan yang tinggi di tingkat konsumen dalam jangka pendek, dengan menahan keran impor?
Wacana ini dilontarkan dengan satu tujuan utama, yaitu membiarkan harga di tingkat petani tetap tinggi agar para pahlawan pangan kita ini bisa menikmati keuntungan, bertahan hidup (sustain), dan kembali tangguh menjalankan profesinya. Majelis hakim menyadari sepenuhnya, opsi membela petani ini memiliki risiko nyata di mana masyarakat luas akan protes atau ‘ribut’ akibat tingginya harga kebutuhan pokok
.
Dilema antara menekan inflasi pangan melalui impor atau menyetop impor demi menghidupkan kembali denyut nadi petani lokal, menjadi catatan penting dalam sidang hari ini.