+62-251-8423005 Fax: +62-251-8423004 ab2ti.pusat@gmail.com
Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik beras oplosan yang merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Dalam berbagai kesempatan, termasuk saat meresmikan program koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Prabowo menegaskan bahwa praktik pengemasan ulang beras biasa menjadi beras premium dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah tindakan penipuan dan pidana. Ia memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini, menindak tegas para pelaku, baik individu maupun korporasi, karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan berdampak langsung pada rakyat dan perekonomian nasional.

Investigasi Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan Polri menemukan 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label. Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa sejumlah produsen, termasuk lima merek besar yang diduga terlibat. Penggeledahan dilakukan di beberapa gudang dan kantor perusahaan, dengan lebih dari 2.000 ton beras serta dokumen legalitas disita. Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami modus manipulasi komposisi, takaran, dan penggunaan label premium untuk beras berkualitas rendah.

Sejumlah pakar, termasuk Guru Besar IPB Prof. Dwi Andreas Santosa, menilai istilah “oplosan” kurang tepat karena praktik pencampuran varietas beras (blending) wajar dilakukan di dunia internasional. Namun, masalah muncul ketika beras kualitas rendah dijual dengan label premium dan harga tinggi. Prof. Dwi juga menyoroti margin keuntungan penggilingan dan pedagang beras yang sangat kecil, bahkan banyak yang merugi, serta mengingatkan bahwa jika tata niaga beras tidak segera dibenahi, dampaknya akan menghantam penggilingan kecil-menengah yang menguasai 95% pasar. Pemerintah disarankan berhati-hati dalam menindak kasus ini sambil memastikan mekanisme harga dan kebijakan HET realistis agar tidak merugikan petani maupun pelaku usaha kecil.

Selanjutnya Prof. Dwi Andreas Santosa menegaskan bahwa isu beras oplosan tidak bisa dilihat hanya dari kacamata hukum, tetapi harus dikaitkan dengan tata niaga dan mekanisme distribusi beras di Indonesia. Ia menjelaskan, rantai distribusi beras dari petani ke konsumen kini jauh lebih pendek — dari lima mata rantai sebelum 2016 menjadi hanya tiga sejak 2021. Pemangkasan rantai distribusi ini seharusnya mempermudah pengawasan, tetapi pada praktiknya menimbulkan tantangan baru, terutama bagi penggilingan menengah dan kecil yang jumlahnya mencapai lebih dari 160 ribu unit dan sering tidak memiliki sistem quality control yang ketat. Menurutnya, inilah titik rawan yang bisa disalahgunakan, sekaligus menempatkan penggilingan kecil pada risiko besar jika kebijakan penindakan tidak dilakukan secara cermat.

Lebih jauh, Prof. Dwi mengingatkan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, termasuk penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat ini dinilainya tidak lagi realistis dengan harga gabah yang terus naik. Jika HET tidak disesuaikan, penggilingan kecil akan merugi, sebagian bisa tutup, dan pasokan beras ke ritel modern terancam terganggu, memicu kelangkaan hingga potensi panic buying. Ia juga menyoroti stok beras pemerintah yang terlalu besar—lebih dari 4 juta ton—karena penyerapan berlebihan dapat menekan ketersediaan di pasar dan berujung pada kerugian negara akibat penurunan kualitas beras. “Isu beras ini bukan hal sederhana. Jika salah dikelola, dampaknya bisa luas, bahkan menjatuhkan pemerintah seperti yang terjadi di beberapa negara,” tegasnya, seraya mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tetap bijak memilih beras dengan cara sederhana, misalnya menguji bau dan kualitas secara langsung.