Selama pengembangan benih IF-8, para petani berhasil melakukan adaptasi. Benih itu dapat menghasilkan padi mencapai 11,9 ton per hektare. Dan merupakan keberhasilan yang luar biasa karena belum ada varietas padi yang mampu berproduksi sebanyak benih padi IF-8.
Atas keberhasilan pengembangan adaptasi dan inovasi benih padi IF-8, Pemerintah Desa menetapkan benih padi IF-8 sebagai produk unggulan Desa Meunasah Rayeuk melalui Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018.
Namun yang dilakukan Munirwan ternyata dianggap ilegal oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Alasannya, benih itu tidak bersertifikat. Akhirnya ia dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Aceh dan sudah ditetapkan tersangka atas penyaluran benih IF-8 yang tidak memiliki sertifikat.